Iklan

Diancam Golok, HR Ketakutan Hingga Laporkan Pelaku ke Polisi

Rabu, 24 Januari 2024, Januari 24, 2024 WIB Last Updated 2024-01-24T14:23:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Cilegon - Seorang korban berinisial HR melaporkan peristiwa hukum ke Polres Cilegon. Korban merasa diancam senjata tajam (Sajam) atau golok. 


Peristiwa itu terjadi di kampung Bagebangan Desa Ketileng Kecamatan Cilegon, Banten.  


HR, menceritakan awal mula kejadian" waktu itu saya menemani istri saya untuk menagih angsuran ke HF dan AI istri dari pelaku pengancaman, yang sudah biasa istri saya ambil tiap Minggu, tapi sesampainya di rumah HF, saya bukan mendapatkan angsuran yang saya harapkan, tapi malah pengancaman dengan sebuah golok yang sempet di ayunkan terhadap diri saya, untung saya sempet mengelak, jadi golok tidak mengenai saya. perbuatan pengancaman itu di lakukan oleh AG suami HF dan saya juga di tarik sama SP suami dari AI." ujarnya, rabu (24/1/2024). Dan permasalaha ini sudah HR laporkan ke polres Cilegon dengan No : LP/B/29/1/2024/SPKT/Polres Cilegon/Polda Banten.


Cecep Dadan, penasehat Hukum dari HR menegaskan agar segera memanggil terduga pelakunya untuk dilakukan proses hukum. Apalagi korbannya sampai saat ini merasa ketakutan.


"Klien saya ini lagi ketakutan, setelah diduga diancam oleh AG dan SP, Korban saat ini terganggu psikologisnya, dia trauma sejak kejadian itu," terangnya


Diketahui, bahwa terduga pelaku banyak pasal yang bisa menjerat seperti pasal 351, pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun. Karena korbannya sekarang mengalami trauma. Dan dapat juga dilihat di pasal lain. 


"Analisis biologis ini, suatu pandangan yang ada hubungannya dengan kasus yang sedang berjalan di Kepolisian. Namun demikian tetap kita percayakan sama penyidik, yang bisa menilai kasus tersebut secara profesional," urainya.


Ditegaskan Cecep Dadan, bahwa jangan ada yang memcoba menghalangi proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Polres cilegon. Baik dalam bentuk surat komunikasi dan lainnya. 


"Semoga tidak ada yang namanya Obstruction of justice. Jika sampai terjadi kan ada pasal 221 KUHPidana bagi sesorang berupaya menghalangi proses pemeriksaan, penyelidikan hingga penyidikan," sebutnya.


Team Redaksi. 

Komentar

Tampilkan

Terkini