Waykanan – Rabu 21 Februari 2024. Kepala Sekolah SD Negeri 01 Tegal Mukti, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi Dana Bos 2023.
Syarat korupsi Dana Bos yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN.01 Tegal Mukti yaitu Tidak adanya laporan sama sekali penggunaan dana BOS yang telah di gelontorkan oleh pemerintah. Prihal dugaan tersebut di perkuat oleh hasil investigasi Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) dan Tim Awak Media.
Dari data rincian pelaporan penggunaan Dana Bos SDN.01 Tegal Mukti yang diduga ditahun 2023 tidak ada pelaporan, dan selain itu dari data penggunaan dana Bos yang tahun 2022 diduga banyak poin laporan yang di manipulasi, belum lagi tahun 2021 dana 2020.
Menurut salah satu guru mengatakan kepada Tim Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) dan Awak Media saat di konfirmasi, Kepala Sekolah biasanya masuk terus. Kalau untuk dana bos kami tidak tahu dan kalau untuk perehapan ringan baru saja dikerjakan, itu juga cuma ditambal dan dibenahi lagi. Itu juga selama kepala sekolah menjabat di sekolah ini, sepertinya baru ini dibenahi.
Sementara menurut masyarakat sekitar mengatakan, sepengetahuan kami tidak ada perehapan. Karena sekolah ini dari dulu sampai sekarang ini cuma begini-begini saja, selama kepala sekolah menjabat baru sekali ini kayaknya di benahi, itu juga diduga alakadarnya saja.
Kalau untuk kayu kusennya banyak yang sudah lapuk, coba dilihat sendiri saja kalau masalah sekolah tersebut, biar lebih akurat. Tutupnya
Yopi Zulkarnain mengatakan, dari laporan anggota Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) serta Tim Awak Media melaporkan kalau sekolah SDN.01 Tegal Mukti diduga melakukan mark'up dana Bos. Sedangkan rincian pengeluaran dana BOS yang di realisasikan diduga banyak yang tidak di lakukan atau di laksanakan.
Dalam hal ini, kami dari JARINGAN PENDAMPING KINERJA PEMERINTAH (JPKP) Provinsi akan melaporkan terkait masalah ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi-instansi terkait, serta Kami juga meminta kepada APH dan Dinas terkait tersebut untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Oknum Kepala Sekolah SDN.01 Tegal Mukti tersebut.
Jika tidak ada tanggapan atau tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait di Kabupaten, maka permasalahan ini akan kami laporkan ke Dinas Propinsi Lampung, lanjutnya.
Karena, kalau APH dan Instansi terkait sudah di mengmbil tindakan tegas terkait dugaan Korupsi Dana Bos yang di manipulasi tersebut, maka Sekolah lainnya tidak akan melakukan hal-hal yang bersifat mementingkan atau memperkaya diri sendiri seperti yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SDN.01 Tegal Mukti, Pungkasnya Ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Provinsi Lampung.
Sampai berita ini di tayangkan, Kepala Sekolah SDN.01 Tegal Mukti belum di komfirmasi terkait masalah dugaan penggelapan Dana Bos Sekolah tersebut.
Reporter : Tiem