Tanggamus -- Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
Bisa masuk katagori dengan tinda pidana lain dengan tinda pidana korupsi yaitu Pasal 21. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Demikian lah yang tertera di undangan undangan tinda pidana korupsi pelaku tinda pidana korupsi itu sendiri atau pun yang melindungi, pembelaan, pembekapan,juga telah diatur undang undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tinda pidana korupsi.
Dan sudah sangat jelas sekali bahwa ada dugaan baru adanya sekelompok, lembaga, media, yang mencoba memberikan perlindungan terhadap kepala pekon, pekon way kerap MatZurani.A.Lumbu yang telah diduga sebelum nya oleh Awak media Online bebarapa waktu lalu terkait Pembangunan dua aitem Fisik di Pekon Waykerap Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus yang Nilainya sangat Fantastis dari Dua titik pembangunan tersebut menelan dana hampir Lima Ratus Juta Rupiah (500.000.000,Rp)
Yang telah terang terangan mengatakan bahwa media yang telah mengexpos tentang tindak pidana korupsi beberapa hari yang lalu adalah berita Hoax yang telah menimbulkan keresahan.
Dengan demikian Mirhan Samsi salah Satu Reforter Tim Investigasi setelah membaca berita di salah satu media online (Bedah Nusantara. Indonesia.Co.ID, dan juga media Online (Sergap Dirgantara7.Com)
maka selaku Ka.biro Media yang telah melakukan tugas nya di lapangan merasa tidak nyaman atas apa yang telah mereka Jastis kan kepa kami Tim Investigasi Sehingga harus memberikan keterangan "Kami salaku Tim Investigasi yang telah melakukan proses demi proses untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik."
Hasil Di lapangan telah menuhi syarat selaku Peran Media Kontrol telah melaksnakan Komfirmasi terhadap narasumber dan Tim TPK pekerja di lapangan yang mana para narasumber itu sendiri adalah Warga Masyarakat pekon Waykerap
Lanjut nya"dan kami pun telah melakukan komfirmasi kepada pihak Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus Lampung yaitu dengan Bapak Camat nya Sendiri Safrizal.M.Pd selaku Camat Semaka Tandasnya (Tim)