Iklan

Semua Masyarakat di Kabupaten Sambas Mengharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 13 April 2024, April 13, 2024 WIB Last Updated 2024-04-13T02:54:58Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Sambas, - Jelang Pilkada 2024 Bupati Sambas telah melantik dan mengambil sumpah dalam jabatan sejumlah 47 orang terdiri dari administrator 17 orang dan pengawas 25 orang serta 5 orang Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan serta 58 Kepala Sekolah TK/SD/SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor. 800.1.3.3/4/BKPSDAMD-B dan Nomor. 800.1.3.3/5/BKPSDAMD Tanggal 21 Maret 2024, diduga mencoba mendahului Surat Bawaslu RI Nomor Surat 438/PM/K1/03/2024 tanggal 30 Maret 2024 kepada Menteri Dalam Negeri.


Dirut LBH Tridharma Indonesia Kalimantan Barat ini, Lipi, S.H menanggapi, Semua Masyarakat di Kabupaten Sambas mengharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sambas dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, jadi berpedomanlah pada regulasi yang ada, selanjutnya terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh Bupati Sambas pada hari Jum'at tanggal 22 Maret 2024 yang lalu, bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Sambas telah melantik dan mengambil sumpah dalam jabatan, sejumlah 47 orang terdiri dari administrator 17 orang dan pengawas 25 orang serta 5 orang Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan serta 58 Kepala Sekolah TK/SD/SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor. 800.1.3.3/4/BKPSDAMD-B dan Nomor. 800.1.3.3/5/BKPSDAMD Tanggal 21 Maret 2024, diduga mencoba mendahului Surat Bawaslu RI Nomor Surat 438/PM/K1/03/2024 tanggal 30 Maret 2024 kepada Menteri Dalam Negeri, karena informasi terkait mutasi tidak boleh dilakukan 6 bulan sebelum Pilkada merupakan informasi publik dan beredar di ruang publik. 


Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor. 800.1.3.3/4/BKPSDAMD-B dan Nomor. 800.1.3.3/5/BKPSDAMD Tanggal 21 Maret 2024 dan pelaksanaan mutase pada hari Jum'at tanggal 22 Maret 2024 yang lalu, bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Sambas, selanjutnya Bawaslu RI bersurat kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Maret 2024, jadi sekitar 10 hari selisih waktu antara Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor. 800.1.3.3/4/BKPSDAMD-B dan Nomor. 800.1.3.3/5/BKPSDAMD Tanggal 21 Maret 2024 dengan Surat Bawaslu RI Nomor Surat 438/PM/K1/03/2024 tanggal 30 Maret 2024 kepada Menteri Dalam Negeri, terkait waktu diduga terdapat kejar – kejaran, selanjutnya silakan maknai masing-masing terkait mutasi tersebut ungkap Lipi.


Jadi kalau dihubungakan dengan pemilihan Bupati di Kabupaten Sambas serta tindakan hukum sebagaimana Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor. 800.1.3.3/4/BKPSDAMD-B dan Nomor. 800.1.3.3/5/BKPSDAMD Tanggal 21 Maret 2024 dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Bupati Sambas pada hari Jum'at tanggal 22 Maret 2024 yang lalu, bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Sambas telah melantik dan mengambil sumpah dalam jabatan, sejumlah 47 orang terdiri dari administrator 17 orang dan pengawas 25 orang serta 5 orang Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan serta 58 Kepala Sekolah TK/SD/SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas sah jika berpedoman pada Surat Bawaslu RI Nomor Surat 438/PM/K1/03/2024 tanggal 30 Maret 2024 kepada Menteri Dalam Negeri.


Selanjutnya, menurut Lipi, S.H. Dirut LBH Tridharma Indonesia Kalimantan Barat ini, yang penting juga adalah bagaimana UU No. 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG, ketentuan Pasal 71 (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, benar – benar di perdomani jangan sampai perbuatan salah satu calon menguntungkan atau merugikan calon yang lain, Tutup Lipi.


Rep : Tim Penainvestigasi.com

Komentar

Tampilkan

Terkini