Lampung Tengah – Oknum yang tidak dikenal mengatasnamakan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 57, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, mengirimkan surat ke Redaksi Pewarta Nusantara dan Investigasi.Com. Surat yang diterima pada Senin, 3 Juni 2024 lalu, itu berisi keberatan dan klarifikasi terkait pemberitaan tentang dugaan tindak pidana korupsi berbentuk mark-up proyek Operasi dan Pemeliharaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Provinsi Lampung.
Anehnya, menilik dari format dan prosedur persuratan dari sebuah instansi pemerintah, surat tersebut terkesan bodong alias surat kaleng belaka. Pasalnya, secara administratif yang baik dan benar, sebuah surat harus dituliskan di atas kertas surat yang mempunya Kop atau Kepala Surat, yang menuliskan alamat kantor pengirim surat tersebut. Nyatanya, surat konfirmasi yang hanya dikirimkan melalui WhasApp itu, tidak menggunakan lembaran surat resmi seperti umumya surat dari perkantoran pemerintah.
Pimpinan Redaksi Pewarta Nusantara / Investigasi.com, Nopriyanto, amat menyayangkan surat yang dilayangkan pihak yang mencatut nama lembaga BBWS Mesuji Sekampung kepada dirinya hanya melalui pesan WhatsApp itu. Menurutnya, surat tersebut terkesan sebagai surat bodong alias hanya surat kaleng belaka, tidak jelas sumbernya.
Berdasarkan hal itu, Bang Nopri, demikian pria yang tinggal di Lampung Utara itu akrab disapa, mengatakan bahwa pihak oknum BBWS Mesuji Sekampung kurang mengerti administrasi surat-menyurat, apalagi BBWS adalah lembaga resmi Pemerintah. “Pasalnya surat tersebut tidak memiliki kop surat berlogo dinas atau lembaga resmi, tidak ada nomor surat, juga indeks surat tidak ada. Bahkan nama pimpinan yang mengetahui atau pengirim surat di kolom bawah surat tidak dicatumkan, berikut NIP dan jabatan,” ungkapnya kepada media ini, Minggu, 9 Juni 2024.
Pimpinan Umum yang juga pemilik media Perwarta Nusantara / Investigasi.Com, Husin Muchtar, menilai bahwa surat yang dilayangkan kepada Pimpinan Redaksi-nya tidak lebih dari sebuah pemberitahuan non-formal belaka dan cenderung hanya permainan kucing-kucingan saja. “Ini hanya mau main kucing-kucingan saja, mengatasnamakan oknum pelaksana lapangan Proyek Pemeliharaan DAS yang diketahui berinisial JAI. Isi suratpun sifatnya adalah pembenaran sepihak,” sebutnya.
Selanjutnya, Husin Muchtar, menjelaskan bahwa ketikan pihaknya akan menaikkan pemberitaan suatu objek dan atau peristiwa di medianya, terlebih dahulu telah dilakukan langkah-langkah investigasi yang benar, sehingga medianya betul-betul memberitakan objek sesuai fakta lapangan. “Begitu juga saat mengkonfirmasi sebuah informasi, harus dari sumber keterangan yang jelas dan mengetahui peristiwa yang terjadi atau kegiatan yang menimbulkan adanya kerugian keuangan negara. Kami mengumpulkan semua informasi dari berbagai pihak agar berimbang dalam pemberitaan,” tuturnya sambil mengatakan bahwa surat klarifikasi dari BBWS tersebut tidak jelas, merupakan sebuah tindakan tidak bertanggung jawab dan sembunyi-sembunyi.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengatakan bahwa pola kerja seperti yang ditunjukkan oleh oknum di instansi BBWS di Lampung tersebut amat memprihatinkan. “Jika benar faktanya seperti itu, maka hal ini amat memprihatinkan kita semua, dan itu harus diperbaiki. Pola kerja yang terkesan sembrono ini tidak patut dicontoh,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini sembari menambahkan bahwa semua pihak harus belajar cara bersurat yang baik dan benar, termasuk dalam memberikan klarifikasi kepada media terkait pemberitaan. (TIM/Red)