Jakarta -- Tidak Tahu malu, Berdasarkan Temuan Data Terakhir Terkait Kasus Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Dedengkot Koruptor PWI Pusat Dan Bukti Pemberian dana Cashback ke Oknum di Kementerian Dengan Nominal Rp. 450 Juta.
Barang bukti berbentuk Surat tanda Terima dana tunai tersebut merupakan 1 dari 2 kali penyetoran dana Cashback persi Bendahara PWI yaitu Marthen Selamet Susanto Ke Oknum BUMN dengan nilai Rp. 1.080.000,- (Satu Milyar Delapan Puluh Juta Rupiah)
Pada lembaran Tanda Terima berlogo PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) tertanggal 29 Desember 2023 itu disebutkan untuk pembayaran Cashback Sponsorship UKW PWI-BUMN senilai Rp. 540 juta. Dana itu berasal dari PWI Pusat dengan tanda tangan berisial G, tanpa nama.
Yopi Zulkarnain Selaku Pimpinan Redaksi Media Kabarinveatigasi.id Dan Membawahi Beberapa Media lainnya mengatakan, Kepengurusan Pusat PWI sekarang makin runyam. Sementara Kepengurusan Yang lain, baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya berdiam diri. Apakah PWI masih mau di Banggakan karena anak emas Dewan Pers.
Selain itu, Terkait masalah Korupsi yang mencapai Milyaran tersebut, kenapa Dewan Pers juga ikut berdiam diri. Jangan-jangan Dewan Pers juga terlibat dengan Korupsi Dedengkot PWI tersebut. Kalau tidak, kenapa tidak dibantu untuk menyelesaikannya, sementara selama ini Dewan Pers selalu membanggakan PWI dan PWI pun merasa terlindungi oleh Dewan Pers, Ternyata Dewan Pers memelihara Dedengkot Koruptor di PWI, Ucapnya.
PWI sekarang sudah tidak ada suaranya lagi, Dewan Pers pun bungkam. Apakah masih bangga dengan apa yang dilakukan selama ini dan bangga dengan peraturan yang selalu di andalakan demi meraup keuntungan, salah satunya yaitu melakukan program UKW, Ujar Yopi
Selama ini PWI selalu mengutamakan UKW dan dengan UKW tersebut diduga bisa mendiskriminalisasi Awak media yang belum mengikuti UKW. Sementara Yang ikut dalam UKW tersebut belum tentu bisa mengalahkan kinerja Jurnalistik yang belum ikut UKW, Lanjutnya.
Selain itu, PWI juga diduga memberikan peraturan untuk Jurnalistik supaya yang menjadi Jurnalistik tersebut harus tamatan sekolah SMU sederajat. Sementara tulisan atau karangan Rilis yang mau di tayangkan saja masih banyak yang acak-acakkan, masih banyak hurup yang kurang, dan lain-lainnya. Sementara yang tidak tamat sekolah SD saja bisa merilis Rapi, dan sesuai dengan 4W 1H, Jelasnya.
UKW tersebut tidak bisa menjamin kalau jurnalis tersebut bisa profesional. Jurnalistik Profesional tersebut adalah Yang paham Dengan Kode Etik Kejurnalisan, paham dengan dengan apa itu Jurnalistik, dan paham cara menjalankan tugas Kejurnalisan, Tegasnya.
Akhirnya terbuka juga program UKW tersebut hanya untuk dijadikan oknum-oknum PWI dalam memperkaya Diri mereka dan PWI Itu sendiri, sampai-sampai pemerintah juga ikut dengan peraturan PWI dan Dewan Pers, tutup Yopi.
Rep : Tim Investigasi.