Iklan

Antisipasi Hindari Konflik Sosial Pemprov & Polda Lampung – Hentikan Dispensasi Angkutan Batubara Melintasi Jalan Umum

Selasa, 09 Juli 2024, Juli 09, 2024 WIB Last Updated 2024-07-08T23:52:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Lamung Utara – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Polda Lampung harus mengambil sikap menghentikan dispensasi angkutan batubara melintas di Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera agar menghindari konflik sosial dan agar tidak ada lagi Pungutan liar (Pungli) terhadap angkutan batubara.


Hal tersebut di ungkapkan Mintaria Gunadi di dalam rapat koordinasi bersama Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Lampung Utara yang di hadiri Pj Bupati Lampung Utara yang di wakili oleh Asisten 1 Mankodri , Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna , Komandan Kodim 0412 Lampung Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Ka. Kimal Lampung Utara. Terkait dengan maraknya informasi Pungutan liar ( Pungli ) di tiga daerah Prov Lampung, antaranya Kab Way Kanan, Kab Lampung Utara dan Kab Lampung Tengah, Jum’at, 5/7/2024.


Dengan tegas Mintaria Gunadi mengatakan dihadapan Forkopimda bilamana salah satu Pos pantau angkutan batubara di beberapa tempat di daerah Lampung Utara harus ada yang di bubarkan ” Ia berpendapat semua Pos yang ada di Jl Lintas Tengah Sumatera di bubarkan semua dan angkutan batubara pun tidak lagi pula melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera khususnya di tiga daerah Kabupaten di Prov Lampung.


Larangan angkutan batubara menggunakan fasilitas umum dan jalan umum cukup jelas telah di atur dalam UU Nomor 3 tahun 2020 atas Perubahan UU No 4 tahun 2009-Pasal 91 ayat 3″ Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ) tidak diperkenankan menggunakan sarana fasilitas umum dan jalan umum ,” katanya.


Ada pengecualian dalam Pasal 91 tersebut tambah Mintaria Gunadi, badan usaha yang bergerak didalam usaha pengangkutan dan penjualan batubara itu harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus dan Operasi Produksi Khusus (IUPK -OPK ) dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) di atur dalam Pasal 169C UU No 3 tahun 2020 perubahan atas UU No 4 tahun 2009.


Hal ini tentunya dapat menjadi perhatian dan persoalan yang serius, menghentikan dispensasi / pembiaran angkutan batubara untuk tidak melewati Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera di Provinsi Lampung dan dipastikan dengan semerawutnya angkutan batubara telah menimbulkan dampak yang merugikan keuangan Negara , merugikan masyarakat menimbulkan kemacetan jalan dan kerusakan jalan sehingga terjadi rawannya kecelakaan lalu lintas akibat derasnya arus kendaraan angkutan batubara melintas di Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera.


Maka dari itu Mintaria Gunadi pun berharap dengan Pemprov Lampung dan Pemerintah Daerah bersama dengan stakeholder yang ada , khususnya Kepolisian wilayah hukum Polda Lampung. Menghentikan dispensasi angkutan batubara agar tidak lagi melewati Jalan Umum Lintas Tengah Sumatera dan ini bentuk cara mengantisipasi agar tidak terjadinya konflik sosial di masyarakat,” tandasnya.


(Team/Red)


Komentar

Tampilkan

Terkini