Gorontalo -- Awak Media Meminta Polres Gorontalo Telusuri Kasus Ini Sampai Tuntas M.H Minta Polisi Periksa Mantan PacarNya Tersebut Karena Perempuan Tidak Mungkin Melakukan Jika Tidak Ada Hal Hal Lain. Selasa, (30/07/2024)
Seorang mahasiswi cantik jurusan hukum di salah Universitas di Kota Gorontalo terpaksa harus digiring petugas Kepolisian Polresta Gorontalo Kota dengan menggunakan baju tahanan.
Mahasiswi berinisial NPP alias Nazli ini diduga melakukan penggelapan belasan laptop milik rekannya.
Hal ini pun terungkap setelah salah satu rekan yang menjadi korban melaporkan laptop yang dipinjam dengan alasan untuk mengerjakan tugas tak kunjung dikembalikan setelah beberapa bulan lamanya.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kepolisian akhirnya mendapati sudah ada sebanyak 11 orang yang menjadi korban dan mengamankan 11 unit laptop yang telah digadaikan di 3 tempat pegadaian.
Kapolresta Gorontalo Kota mengatakan, tersangka nekat melakukan aksinya karena untuk memenuhi gaya hidup.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah melakukan perbuatan sejak bulan Mei hingga Juni 2024.
Hasil menggadai laptop ini diperkirakan mencapai 60 juta rupiah.
Akibat perbuatannya, tersangka pun kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Dungingi dan diancam pidana 4 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka mengaku nekat menggadai belasan laptop milik rekannya karena untuk memenuhi kebutuhan sang mantan pacar.
Bahkan, tersangka mengatakan seluruh hasil menggadai laptop ini diberikan kepada sang mantan pacar,dan diperkirakan sudah mencapai 70 juta rupiah uang yang diberikan.
Tersangka pun bilang kerap mendapat ancaman dan tekanan dari beberapa rekan dari mantan pacarnya.
Disamping itu, tersangka pun mengungkapkan bahwa sang mantan pacar kerap bermain judi online.
Dari pengakuan tersangka, pihak kepolisian pun kini masih akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap pihak pihak lain yang terkait dan Awak Media Meminta Polres gorontalo Tindak Lanjut Kasus Ini Dan Periksa Mantan Pacarnya Tersebut MH Meminta Pihak Kepolisian Gorontalo Telusuri Tuntas Kasus Ini,
(Michael R L Mangaha)