Iklan

Yopi Zulkarnain : Ombudsman Harus Paham Terlebih Dahulu UU Pers Dan Fungsi Wartawan, Jangan Main Usir Wartawan Seenak Jidat Saja

Jumat, 19 Juli 2024, Juli 19, 2024 WIB Last Updated 2024-07-19T13:33:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Jakarta -- Yopi Zulkarnain selaku Pimpinan Media Kabarinvestigasi.id dan menaungi beberapa Media Nasional serta pengurus beberapa Organisasi DPP Mengecam Keras Oknum "TRY" Selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimatan Barat yang mengusir Wartawan saat melakukan peliputan di Dinas Kominfo Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.


Menurut Yopi, Selaku Orang yang termasuk berpengaruh di Kedinasan Provinsi Kalimantan Barat, "TRY" Selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat seharusnya tidak melakukan hal seperti itu. Karena untuk menduduki bangku atau kursi di Ombudsman RI tersebut bisa dikatakan tidak mudah, anda harus mendapatkan pendidikan yang benar-benar mendukung anda dalam menjalankan tugas tersebut. Kecuali jika anda mendapatkan kursi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat tersebut dengan uang atau memakai ijazah belian atau ijazah palsu, sehingga dengan se-enaknya jidat saja mengusir wartawan disaat melakukan tugasnya.


Wartawan adalah mitra dari semua Instansi, Presiden RI Saja selalu di liput dan di beritakan oleh Wartawan, namun tidak pernah berkata kasar dengan mengusir wartawan tampa sebab. Tetapi Anda selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat dengan berani-beraninya mengusir Wartawan saat melakukan tugasnya jurnalistik, coba kalau seandainya anda diperlakukan seperti itu saat menjalankan tugas, bagaimana perasaan anda, kira-kira enak tidak, makanya pikir dulu sebelum berkata. Jangan karena jabatan Anda sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Barat Anda Jadi Lupa Diri dikarenakan jabatan Anda, ucap Yopi Zulkarnain. 


Ibu "TRY" Kepala Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat tahu, setiap yang namanya Wartawan di lindungi oleh UU. Wartawan harus bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, atau penekanan, agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Prihal tersebut dijelaskan pada pasal 4, Ayat 1, Nomor 40 Tahun 1999. Dan Siapapun yang melakukan Perbuatan tersebut dapat di pidanakan dalam pasal 18, Ayat 1, Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Semestinya Ibu TRY Selaku Lembaga Publik mesti peduli kepada unsur-unsur yang ada dibawahnya seperti Wartawan karena itu termasuk unsur anggota di masyarakat dan unsur-unsur tersebut adalah diberikannya tempat untuk wartawan meliput, bukan malah diusir saat wartawan melakukan tugasnya. Kalau tidak boleh wartawan meliput atau lain-lainnya, itu salah cara berfikir Ibu "TRY" Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat, ujarnya. 


Masyarakat Seluruh Indonesia bahkan Seluruh dunia juga tahu betul betapa pentingnya publik dalam pemberitaan. Karena Di dalam menjalankan tugas, Di Diri Wartawan Nasional tersebut Ada empat fungsi tugasnya yaitu informasi, entertain, edukasi, dan kritik sosial. Karena tugas jurnalis itu mencari berita dan mewakili baik suara maupun telinga publik juga mereka yang memproduksi karya jurnalistik dan dibekali UUD terhadap etika profesi,” Jelasnya. 


Apa yang telah dilakukan oleh Ibu "TRY" tersebut sangat memalukan Ombudsman RI Khususnya Ombudsman RI Kalimantan Barat, karena Hal ini tidak demokratis namanya, seharusnya pemahaman itu ada di pejabat-pejabat publik seperti Ombudsman, jangan pernah arogan, kalau arogan akan habis, karena media masa dengan sosial media adalah kekuatan yang harus dipahami diluar kekuasaan eksekutif. 


Saya meminta kepada Ibu "TRY" Selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat Secepatnya mengklarifikasi dan meminta maaf atas apa yang telah dilakukan kepada Wartawan di Dinas Kominfo Kabupaten Sambas, selain itu Ibu "TRY" Harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, tutup Yopi.


Rep : Tim Investigasi

Komentar

Tampilkan

Terkini