Riau - Dua jabatan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera diisi oleh jenderal bintang tiga (komisaris jenderal/komjen). Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpres tersebut merupakan perubahan dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Ada empat pasal yang diubah dalam Perpres itu. Yakni pasal 4 pada huruf b angka 2 dan angka 3, pasal 8, pasal 9, dan pasal 54 pada ayat 1 dan 2.
Berikut bunyi pasal yang berubah:
Pada pasal 4 Perpres 90 Tahun 2024 yang diubah adalah nomor dua dan tiga, yaitu perubahan nama Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) dan Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Astamarena).
Pada Perpres sebelumnya, tidak ada kalimat 'utama' dalam jabatan tersebut. Hanya tertulis Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) dan Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena).
Adapun tugas dan fungsi dua jabatan itu tertuang pada pasal 8 dan 9 yang juga diubah. Berikut bunyinya;
Pasal 8
(1) Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi disingkat Astamaops Kapolri merupakan unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen operasi kepolisian yang berada di bawah Kapolri.
(2) Astamaops Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kapolri dalam bidang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pelaksanaan kerja sama kementerian/lembaga serta menindaklanjuti pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program khusus Pemerintah yang berkaitan dengan Polri.
(3) Astamaops Kapolri dipimpin oleh Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi disingkat Astamaops Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri,
(Michael R L Mangaha)