Iklan

Judi Online Jerat Warga Sulut, Kapolda Perintahkan Anak Buah Lakukan Hal Ini, Ribuan Pekerja Lakukan Scamming

Jumat, 02 Agustus 2024, Agustus 02, 2024 WIB Last Updated 2024-08-02T00:20:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


SULUT -- Kamis, (1/08/2024). Praktik judi sangat meresahkan masyarakat. Bahkan efeknya sangat mengerikan bagi sebuah rumah tangga. Ada yang sampai bercerai sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2023.


Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap permasalahan judi online yang semakin meresahkan masyarakat.


"Dampak dari judi online ini sangat mengerikan, banyak orang yang menjadi sengsara dan terjebak dalam gelapnya dunia perjudian," ujarnya dengan tegas.


Menyikapi hal tersebut, Kapolda Sulut juga menyoroti langkah pemerintah yang telah menerbitkan Kepres baru nomor 21 tahun 2024 tentang tim satuan tugas pemberantasan judi daring.


Lebih lanjut, Irjen Pol Yudhiawan menjelaskan bahwa Polda Sulawesi Utara telah intensif dalam menangani kasus-kasus judi, baik di darat maupun daring, seperti yang baru-baru ini terjadi di wilayah Minahasa Selatan dan Minahasa Utara.


Penindakan terhadap kasus judi ini sudah kami lakukan sejak sebelum adanya Kepres, dan pelaku-pelaku yang tertangkap tangan sudah diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.


Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengedepankan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melakukan pencegahan dari dalam institusi. Dia telah memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap handphone anggota guna memastikan tidak ada kegiatan judi online.


"Kami memulai dari internal kepolisian agar tidak ada yang terlibat dalam praktik judi online, dan selanjutnya akan kami tindak tegas terhadap masyarakat yang terlibat," tambahnya.


Dengan langkah-langkah tegas tersebut, diharapkan penanggulangan permasalahan judi online bisa dilakukan secara maksimal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Di sisi lain, menurut data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), ada 89.440 migran Indonesia yang bekerja di Kamboja berdasarkan data imigrasi Kamboja.


Namun, dari puluhan ribu warga negara Indonesia (WNI) itu, hanya 17.883 pekerja migran yang melapor atau legal.


Sementara ada ribuan pekerja migran Indonesia yang bekerja di dalam bisnis judi dan scamming online. Kurang lebih 1.914 dari Kamboja,


(*Michael R L M*)

Komentar

Tampilkan

Terkini