JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus PDI-P Riyan Dediano (RD) terkait pengaturan lelang dalam proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan," RD diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (26/8/2024) lalu. “Saksi hadir. Didalami terkait dengan pengaturan lelang,” kata Tessa dalam keterangan Resminya yang di terima Tim intelijen Bharindo JAKARTA. Rabu, (28/8/2024)
Tessa tidak mengungkap lebih lanjut obyek lelang tersebut. Ia hanya mengatakan RD diperiksa untuk tersangka DRS menyangkut proyek di DJKA wilayah Jawa Timur.
Dikutip di situs PDI-P Kabupaten Madiun, RD merupakan keponakan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Informasi internal KPK menyebutkan, RD adalah Riyan Dediano. RD yang dimaksud merujuk pada nama Riyan Dediano, caleg PDIP dari Dapil VIII Jatim yang juga merupakan keponakan dari Megawati Soekarnoputri.
Pemeriksaan terhadap Riyan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, (26/8/24). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DRS dkk. DRS merujuk pada Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung. Sebelum ini, KPK juga telah memeriksa kader PDIP atas nama Hasto Kristiyanto, Yoseph Aryo Adhi Dharmo dan Sadarestuwati.
Adapun sebelumnya, pada Kamis, 13 Juni 2024, tim penyidik KPK menahan Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun (2017-2021).
Yofi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Semarang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap oleh pengusaha Dion Renato Sugiarto dkk kepada PPK di BTP Semarang yaitu Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Semarang.
Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan PBJ baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.
Atas perbuatannya, Yofi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
(Rep : Michael M)