Demak, Jawa Tengah - Ditengah viralnya pemberitaan perihal penyelenggara pasar malam Sekaten di Keraton Surakarta yang dilaporkan oleh PB XIII selaku Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, fakta nya adalah SSISKS Pakoe Boewono XIII selaku Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memberikan ijin tersebut kepada CV. Diana Ria dari Kabupaten Demak. Namun sangat disayangkan, ketika pihak CV. Diana Ria akan memulai pemasangan berbagai alat permainan di lokasi yang telah ditentukan oleh SSISKS Pakoe Boewono XIII, ternyata di lokasi tersebut ada pihak lain yang telah terlebih dahulu memasang peralatannya untuk mengadakan pasar malam atau pasar rakyat.
Kepada awak media (Rabu 28 Agustus 2024) melalui sambungan chatting WhatsApp, Hj Sumarni selaku pemilik dari CV Diana Ria yang berdomisili di Bukusari Sayung Demak mengatakan " Saya kirimkan data terkait dimana kami dari Diana Ria telah mengantongi surat ijin untuk penyelenggaraan pasar malam Sekaten dari " Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan PB XIII Kasunanan Surakarta Hadiningrat ".
" Kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib terkait dengan apa yang dilakukan oleh CV Berkah Ria dikarenakan yang bersangkutan dengan tanpa menggunakan ijin resmi melakukan penyelenggaraan pasar malam Sekaten ".
" Akan tetapi ada apa dengan para penegak hukum di wilkum Surakarta dengan tidak bertindak tegas pada saat adanya hal seperti ini ".
" Dan kenapa Polsek Pasar Kliwon tidak memberikan kepastian kepada kami apabila permohonan pengajuan kami untuk menyelenggarakan kegiatan pasar malam Sekaten tidak mendapatkan ijin dari pihaknya, tapi koq tahu tahu malah CV Berkah Ria langsung mendirikan alat penyelenggaraan pasar malam ".
" Sementara kami sendiri telah mengantongi surat ijin dari Kesultanan Keraton Surakarta Hadiningrat, dan hanya tinggal menunggu jawaban dari Polsek Kliwon tersebut ".
Rep : Tim Investigasi