Iklan

Awak Media Meminta Polres Gorontalo Periksa SPBU Yang Di Kwandang Yang Tidak Menerima Pengisian Bagi Pengendara Yang Tidak Memiliki Barkod

Selasa, 24 September 2024, September 24, 2024 WIB Last Updated 2024-09-24T15:10:57Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



GORONTALO UTARA, KWANDANG -- Selasa (19/09/2024) - Terpantau Dari Awak Media Bahwa Ada Salah Satu SPBU Di Kwandang Gorontalo Tidak Melayani Dengan Baik Kepada Masyarakat Luar Yang MELINTAS Di Wilayah Provinsi Gorontalo Kwandang Saat Ketika Ada Salah Satu Wartawan Kota Manado Yang Berkunjung Ke Provinsi Gorontalo Kwandang Di Singgah Di SPBU Kwandang Untuk Mengisi Minyak Bersubsidi Di Salah Satu SPBU Dengan Membawah Mobil Terus Tidak Di Layani Di Karenakan Tidak Memiliki Baskod Untuk Mengisi Minyak Tersebut


Dan Di Lihat Oleh Bpk AL Bahwa,Mereka Melayani beberapa MOTOR JENIS SUZUKI THUNDER yang bertangki BESAR itu,yang mereka gunakan untuk menampung Dan di JUAL kembali berbentuk perbotol Dan tetap Kami Tidak Di Layani kata,AL


Dan Apakah Dengan Peraturan Ini, Pemerintah Memberikan Subsidi BBM Untuk Menekan Harga BBM Dalam Negeri Agar Tetap Terjangkau Bagi Masyarakat Kurang Mampu


Kini Ketua Tim Investigasi Provinsi Sulut Bpk Michael M Meminta Polres Gorontalo Untuk Periksa SPBU Yang Ada Di kwandang Dikarenakan Tidak Menerima Pengisian Bagi Pengendara Yang MELINTAS Di Daerah Tersebut,Di Karenakan Tidak memiliki Barkod.


Dan akhirnya beberapa jam kemudian pengendara yang melintas di desa Bongo nol bisa mengisi di SPBU BBM tanpa memakai BARKOD


Yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jeriken besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.


Modus itu kerap ditemukan kepolisian dalam pengungkapan kasus penimbunan.


penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak.Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.


Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat,pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,


Kini Ketua Tim Investigasi Sulut Bpk Michael M Meminta Agar Pihak Migas Provinsi Gorontalo Bersama Polres Gorontalo Dapat Melakukan Pemeriksaan Terhadap SPBU Tersebut,Tegas Michael M


(Andri K Lonteng)

Komentar

Tampilkan

Terkini