MAKASSAR - Ketua DPC LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo,Sulsel-Marsose, divonis hukuman 1 tahun penjara.Terdakwa dinyatakan bersalah karena tidak menyetor laporan pertanggungjawaban dana hibah Rp 50 juta.
Sidang putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (20/8) lalu. Majelis hakim menyatakan Marsose telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun," demikian putusan Majelis Hakim dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN).
Selain itu, Marsose juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 50 juta. Jika tidak memenuhinya, maka terdakwa Marsose akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Marsose didakwa menilap dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo sebesar Rp 50 juta. Jaksa menyatakan Marsose sebagai Ketua DPC LAKI Wajo mengajukan proposal dengan usulan dana Rp 244.950.000 kepada Pemda Wajo pada tahun 2021. Dana yang dicairkan hanya sebesar Rp 50 juta.
"Akibat perbuatan Terdakwa dalam rangka penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo kepada Organisasi Masyarakat DPC LAKI Wajo periode 2021, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 50.000.000," demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip detikSulsel dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.
"Namun sampai saat ini, Terdakwa belum menyerahkan LPJ tersebut kepada Bakesbangpol Wajo," tegas jaksa.
(M Mangaha)