Iklan

Polres Bitung Mengungkap Dan Melakukan Penangkapan Kepada Tersangka Inisial AD Alias Akri Yang Diduga Pelaku Pembunuhan Siswa SMK Bitung Korban Mutia Ibrahim

Jumat, 06 September 2024, September 06, 2024 WIB Last Updated 2024-09-06T08:48:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


SULUT, BITUNG - Polres Bitung Berhasil Melakukan Penangkapan Tersangka atau Pelaku yang menghabisi nyawa Mutia Ibrahim (18) di Kos-kosan Mawar, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. 


Informasi yang diperoleh oleh Awak Media Penainvestigasi.com, pelaku yang ditangkap berinisial AD alias Akri (20). Akri sendiri adalah salah satu penghuni kos Mawar.


Selain menghabisi nyawa pelajar SMK 1 Bitung itu, Akri juga mencabuli korban dalam keadaan meninggal dunia.


Polisi belum memberikan keterangan lebih terkait dengan motif aksi bejat tersebut.


“Besok kami undang teman-teman wartawan untuk konferensi pers ya. Nanti dijelaskan secara rinci besok,” singkat kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, Kamis (5/9/2024) sore.


Diketahui, Mutia Ibrahim (18) ditemukan tak bernyawa pada 19 Agustus 2024 lalu. Ia tewas tak wajar di dalam kamar kos.


Dari keterangan polisi, ALP alias Adinda (16) orang pertama yang melihat Mutia Ibrahim terlentang dengan mulut berbusa.


Kepada polisi, Adinda mengaku ia datang ke kos karena dihubungi oleh Fauzhan (kekasih korban).


“Pintu sudah terbuka setengah. Saya langsung masuk dan memanggil nama korban. Melihat korban tidak merespon, saya sempat memegang tangannya tapi sudah terasa dingin. Kejadian tersebut saya langsung laporkan ke penjaga kos,” ucap Adinda kepada polisi.


Penjaga kos Emiwati sendiri menjelaskan, saat mendengar informasi dari Adinda ia langsung bergegas ke kos blok Mawar.


“Korban sudah dalam posisi terlentang dan mulut berbusa. Saya kemudian langsung balik melaporkan ke pemilik kos serta Polsek Matuari,” katanya.


Dan Ketua Tim Investigasi Sulut M M H Meminta Agar Pelaku Bisa Di hukum Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku, Pungkas M M H,


(*MM*)

Komentar

Tampilkan

Terkini