Iklan

Umar Selaku Ketua Aliansi, Tegaskan "Polda Sumbar Sikat Ilegal Mining di Solok Selatan Sijunjung dan Dharmasraya

Kamis, 12 September 2024, September 12, 2024 WIB Last Updated 2024-09-12T05:40:06Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Sumatera Barat -- Dugaan pembiaran Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) atau disebut Ilegal mining, dibeberapa kabupaten wilayah hukum Provinsi Sumtera Barat, kini menjadi momok diberbagai kalangan bahkan publik, " Umar selaku Ketua Aliansi Wartawan Bersatu (AWB) Tegaskan, tindak tegas aktivitas ilegal dan buat efek jerah bagi para pelaku ataupun oknum yang ikut terlibat.


Pada hari ini kamis 12 /9/2024, Ketua AWB mengatakan diduga pembiaran sebagaimana kita ketahui maraknya aktivitas tambang emas khususnya di beberapa kabupaten, Salahsatunya, "Kabupaten Solok Selatan, Sijunjung dan Dharmasraya. Apalagi di kabupaten Solok Selatan sedang hangat dibincangkan atau sedang viral disejumlah pemberitaan media.


" Kita berharap kepada Bapak Kapolda Sumbar agar turun tangan dan benar-benar menindak tegas, jika hanya kepada jajaran Bapak, sudah kurang yakin kami bahkan beberapa jajaran Bapak, Pihak Polsek dan Polres yang Memblokir sejumlah Nomor WA Awak media terkait Konfirmasi Aktivitas PETI tersebut. Ucap Ketua dengan Kesal.


Aktivitas PETI ini di beberapa kabupaten tersebut bukanlah pembahasan baru bagi semua kalangan. Sebab tambang emas ilegal ini sudah jadi perhatian banyak pihak. Aksi tambang ini kini masih terus beraksi. Keberanian tersebut tentu saja mengundang tanya, apa benarkah isu kongkalikong dan main mata dengan Aparat Penegak Hukum ?


Namun perusak alam untuk mencari butiran emas dengan menggunakan alat berat jenis excavator di beberapa kabupaten tersebut, bisa dikatakan hampir setiap kecamatan, Seperti itu diketahui oleh sumber dari berbagai kalangan ataupun oleh sejumlah pemberitaan media yang sedang viral.


Sehingga aktivitas tersebut seolah-olah terindikasi aparat penegak hukum setempat diduga sengaja tutup mata agar pelaku tambang emas ilegal bisa berjalan dengan lancar.


Parahnya lagi, pelaku penambang emas ilegal yang memakai alat berat berbagai merek atau jenis excavator tersebut diduga selain menggunakan zat kimia berbahaya (mercury) juga memakai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.


Menyikapi PETI ini, Umar selaku Ketua Aliansi Wartawan Bersatu (AWB) mendesak pihak dari Polda bila perlu Turun Gunung lagi Mabes Polri untuk menindak tegas dan menangkap pelaku PETI tersebut, tangkap para penjahat lingkungan itu. Karena PETI itu sudah diatur dalam UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sesuai dalam pasal 158 berbunyi, "setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin; IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37-40 ayat (3). Pasal 48-67 ayat (1). Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan penjara 10 tahun dan denda Paling banyak 10 miliar.


Selain itu pada UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) juga mengatur mengenai larangan pertambangan emas tanpa izin (PETI), apalagi penambang emas menggunakan air mercurimerupakan cairan kimia dalam pengelolaan emas yang sangat membahayakan terhadap manusia serta makhluk hidup lainnya.


Jika Negara kalah, bagaimana lagi masyarakat mau minta keadilan dan buat pengaduan. Kita yakin Polisi mampu memberantas PETI”, tegas Ketua AWB karena Apapun itu bentuk kegiatan yang ilegal tidak dibenarkan. Hal ini Sudah tidak bisa (ditolelir), Ini sudah parah. Kalau terus dibiarkan, tak bisa kita bayangkan kehancuran yang ditimbulkannya nanti. Baik di seputaran aktivitas tambang maupun di hilir, Semua akan porak-poranda, ”Pungkasnya Umar Selaku Ketua AWB.


Tim Investigasi

Komentar

Tampilkan

Terkini