SULUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali mengeksekusi satu terpidana, dalam perkara pidana umum, Jumat 20 Oktober 2024.
Terpidana Lukman Lamato dieksekusi guna melaksanakan putusan pidana Nomor: 33/Pid/2019/PT/MND tanggal 26 Juni 2019.
Keberhasilan ini menambah daftar panjang penuntasan eksekusi oleh Kejari Bitung di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr Yadyn Palebangan SH MH.
Sebelumnya, Kejari Bitung telah menuntaskan eksekusi terhadap lima terpidana korupsi, yaitu James Tondobala, Rita Tangkudung, Albein Wenas, Melinda Salindeho, dan Butje (meninggal dunia).
Selain itu, eksekusi juga dilakukan terhadap terpidana dalam perkara pidana umum seperti Sarti Masloman (meninggal dunia), Selmi Katiandagho, Kartini Durman, Deybi Madina dan Tommy Rondonuwu.
Dalam keterangannya, Kajari Yadyn menegaskan bahwa Kejari Bitung akan terus melaksanakan amanah negara untuk menuntaskan seluruh perkara, baik pidana umum maupun pidana khusus.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tunggakan perkara dan melaksanakan putusan pengadilan dengan tegas," ujar Yadyn, Selasa (22/10). Kajari Yadyn juga mengeluarkan imbauan tegas kepada tiga terpidana lainnya, yaitu Apriyan Manula, Umar Jaya, dan Franki Johanis Palit, untuk kooperatif dan segera memenuhi panggilan eksekusi.
Kajari memperingatkan bahwa apabila ketiga terpidana tersebut tidak mematuhi panggilan, tindakan penjemputan paksa akan dilakukan.
"Kami akan menjemput paksa para terpidana yang tidak kooperatif, di mana pun mereka berada. Tidak ada ruang bagi mereka untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dua dari ketiga terpidana tersebut diduga telah meninggalkan Kota Bitung.
Kepada mereka, Kejari Bitung mengimbau agar segera menyerahkan diri sebelum status mereka ditetapkan sebagai buronan. "Khusus kepada terpidana yang diduga telah melarikan diri dari kota ini, kami mengimbau agar segera menyerahkan diri.
Jika tidak, kami akan menetapkan mereka sebagai buronan dan akan kami jemput paksa di mana pun mereka berada," jelas Yadyn.
Dengan tegas, Kajari Bitung menyatakan bahwa upaya untuk menuntaskan semua perkara, termasuk yang masih tertunda, merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menegakkan hukum secara menyeluruh,
(*Michael Mangaha*)