P.SIANTAR -- Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar menggelar razia Insidentil rutin guna untuk deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban dan Menjalankan Amanah Bapak Kadivpas yang dimana persiapan diawali dengan apel para petugas, persiapan apel dipimpin langsung oleh Ka.KPLP didampingi staff KPLP, Komandan Jaga, serta petugas jaga yang bertugas. Adapun kamar yg digeledah pada Blok Pattimura (Kamar 09).
Kegiatan ini dilaksanakan atas petunjuk dan arahan dari Dirjenpas Poin 4 dan 5,Surat edaran inspektur jenderal kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:ITJ.OT.O2.01-- 03 Tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan prekursor Narkotika (P4GN) dilingkungan kementerian Hukum dan HAM.serta amanat dari Bapak Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar.
Dalam pengarahannya Ka.KPLP memberikan arahan serta amanat untuk para petugas agar melakukan tindakan razia yang humanis serta tetap patuh terhadap SOP, sehingga menciptakan Situasi Hunian yang tetap Kondusif dan tertib.
Kemudian kegiatan ini diharapkan guna meminimalisir barang barang terlarang masuk kedalam kamar hunian dan menunjang untuk menciptakan situasi Lapas yang bersih dari gangguan keamanan dan ketertiban agar terciptanya lapas yang aman dan kondusif sebagai bentuk deteksi dini di lapas Narkotika kelas llA Pematangsiantar.
Sebagai bentuk deteksi dini terhadap kamtib, terdapat beberapa barang yang diindikasikan dapat memicu meganggu Keamanan dan Ketertiban yang ditemukan dibakar sebagai bentuk pemusnahan terhadap reaksi deteksi dini terhadap gangguan Kamtibmas
Marhisar T.T