Bogor -- Tim awak media berhasil mengungkap pengoplosan gas elpiji dari gas subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi 12 kilogram melibatkan warga Rumpin yaitu (ASEP) sebagai korlap,(JIPENG) sebagai pemilik oplosan gas
JIPENG yang berperan sebagai pemilik serta ASEP yang berperan sebagai KORDINATOR LAPANGAN penyuntikan tabung gas elpiji bersubsidi.
"Hasil pengecekan tim awak media, didesa sukamulya kecamatan Rumpin kabupaten bogor tempat tersebut jelas jelas di jadikan tempat lokasi pengoplosan gas bersubsidi, saat tim awak media bertemu pemilik tempat pengoplosan gas dan karyawan yang bertugas melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kilo gram subsidi ke tabung gas elpiji 12 kilo gram non subsidi,"
Menurut tim awak media para tersangka sudah beraksi sudah 1 minggu Gas elpiji yang disuntik tersebut lantas didistribusikan ke sejumlah warung di wilayah Tangerang dengan harga lebih murah.
"Motif dari para pelaku dalam melakukan kejahatannya adalah untuk mencari keuntungan dengan cara menjual tabung gas elpiji 12 kilo gram non subsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas elpiji 3 kilo gram subsidi dengan harga Rp125 ribu sampai Rp180 ribu per tabung, " katanya.
Harga resmi tabung gas isi 12 kilo gram non subsidi yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp205 ribu per tabung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp6 miliar.
Tim investigasi