Indramayu -- 4 Oktober 2024, Salahsatu pekerja PT Tesco Indomaritim menuding Satpol PP Kabupaten Indramayu sebagai pihak yang "mengadu domba" saat diwawancarai oleh salahsatu staf awak media online yang juga sebagai pemilik lahan yang terisolir dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim. Tuduhan ini dilontarkan para pekerja saat diwawancarai oleh tim liputan yang sekaligus merupakan pemilik lahan yang terisolir akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim pada Jumat (4/10/2024).
Para pekerja mengaku disuruh untuk tetap melakukan aktivitasnya oleh Jasmin Basuki, Direktur PT Tesco Indomaritim, meskipun perusahaan telah ditutup dan aktivitasnya dihentikan sementara. Penutupan ini merupakan hasil monitoring Ombudsman RI tertanggal 25 September 2024.
"Kami disuruh Pak Jasmin Basuki untuk tetap bekerja, padahal perusahaan sudah ditutup. Kami tidak tahu apa yang terjadi, tapi Satpol PP yang seolah-olah membiarkan kami bekerja, padahal mereka tahu perusahaan ini sudah ditutup," ujar salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Tuduhan ini langsung menuai kontroversi. Apakah Satpol PP Kabupaten Indramayu akan diam saja setelah disebut sebagai pihak yang "mengadu domba"? Bukankah ucapan para pekerja tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan penghinaan terhadap instansi negara?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kabupaten Indramayu belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
Kasus ini semakin rumit dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tesco Indomaritim dengan tetap melakukan aktivitasnya meskipun sudah ditutup. Apakah Satpol PP Kabupaten Indramayu akan menindak tegas PT Tesco Indomaritim dan para petingginya? Atau justru akan kembali "mengadu domba" seperti yang dituduhkan oleh para pekerja? Publik menantikan klarifikasi dan tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Indramayu.
Tim investigasi