Lampung - Supriyadi, warga Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung, mengungkapkan kekecewaan dan kerugian yang dialaminya akibat laporan tindak pidana penganiayaan yang dilayangkan Mulyono terhadap dirinya. Supriyadi merasa hasil Visum Et Repertum (VER) yang dikeluarkan pihak kepolisian tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
Supriyadi menjelaskan bahwa pada saat kejadian, dirinya didampingi oleh Jon, Ketua Taji Tanggamus, dan mantul. Ia menduga hasil VER tidak mencerminkan kondisi saat kejadian, khususnya terkait hari dan tanggalnya.
"Hasil VER ini rancu, tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Saya didampingi oleh Jon dan mantul saat kejadian, dan hasil VER tidak sesuai dengan hari dan tanggal yang sebenarnya," ujar Supriyadi kepada awak media.
Lebih lanjut, menurut informasi dari salah satu pimpinan media online yang tergabung di GMOCT, Supriyadi mencoba melakukan pelaporan balik ke Polsek Pulau Panggung Tanggamus. Namun, laporannya ditolak karena pihak kepolisian beralasan kasus yang menjadikan Supriyadi sebagai terlapor masih dalam proses. Hal ini semakin memperkuat dugaan Supriyadi bahwa proses hukum yang dijalaninya tidak berjalan adil.
Team Investigasi