masukkan script iklan disini
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) wajib diulang paling lambat satu tahun setelah kotak kosong dinyatakan menang. Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 yang memutuskan uji materi Pasal 54D ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa:
“Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama satu tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 tahun sejak pelantikan,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Kamis, 14 November 2024.
Selain itu, MK juga mengabulkan gugatan terkait desain surat suara untuk pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal. Gugatan ini diajukan terhadap Pasal 54C UU Pilkada, yang meminta agar surat suara diubah menjadi model peblisit.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 54C ayat 2 UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai berikut:
“Pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta dua kolom kosong di bagian bawah yang berisi pilihan untuk menyatakan ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’ terhadap satu pasangan calon.”
Hakim MK Saldi Isra menegaskan, MK sepakat model peblisit harus diterapkan dalam Pilkada untuk calon tunggal guna memberikan legitimasi lebih besar. Namun, penerapannya baru dimungkinkan pada Pilkada Serentak Nasional tahun 2029 karena proses percetakan dan distribusi logistik Pilkada Serentak 2024 telah berjalan.
“Desain surat suara baru dengan model peblisit akan mulai diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2029,” ujar Saldi Isra.
Keputusan ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan dalam pelaksanaan Pilkada, terutama yang melibatkan calon tunggal dan kemenangan kotak kosong. Dengan putusan tersebut, MK menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan dan konstitusionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.
Marhisar T.T