Iklan

Polemik Surat Edaran Polres Pringsewu: 57 Media Online Ternama Kecam Pembatasan Akses Wartawan Non-UKW

Jumat, 01 November 2024, November 01, 2024 WIB Last Updated 2024-11-01T02:58:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Pringsewu, Lampung - Sebuah surat edaran dari Polres Pringsewu yang melarang sekolah untuk menjalin kemitraan dengan wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) telah memicu kehebohan dan kecaman luas di kalangan jurnalis di Provinsi Lampung. Surat edaran bernomor B/675/X/HUM.5.172024, tertanggal 28 Oktober 2024, ditujukan kepada Bupati Pringsewu cq. Kepala Dinas Pendidikan Pringsewu. Surat tersebut mengimbau lembaga pendidikan untuk tidak bekerja sama dengan wartawan yang tidak bersertifikat UKW dan/atau media yang tidak terverifikasi Dewan Pers.

 

Surat Edaran Berbuntut Panjang: Sekolah Diberi Daftar Wartawan yang Diperbolehkan

 

Surat tersebut tidak hanya berhenti di tingkat Polres Pringsewu. Kadis Pendidikan Pringsewu, Titik Puji Lestari, kemudian meneruskan surat edaran tersebut kepada para kepala sekolah (PAUD, SD, SMP) di Kabupaten Pringsewu. Dalam suratnya, Kadis Pendidikan meminta sekolah untuk hanya berkomunikasi dan melakukan publikasi dengan media yang terverifikasi atau wartawan yang telah bersertifikasi UKW oleh Dewan Pers. Surat tersebut juga menyertakan lampiran surat dari Kapolres Pringsewu lengkap dengan daftar wartawan dan media yang diperkenankan untuk bermitra.

 

Kecaman Keras dari 57 Pimpinan Media Online Ternama: "Ini Pelanggaran UU Pers dan Menurunkan Kepercayaan Publik!"

 

Gabungan 57 Media online ternama di Indonesia, yang diwakili oleh Asep NS, Pimred media online Penajournalis.com, mengecam keras tindakan Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, SIK, M.Sc.IT. Mereka menilai surat edaran tersebut merupakan bentuk pembatasan dan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Asep NS mempertanyakan korelasi antara surat edaran tersebut dengan tugas dan fungsi kepolisian. "Apa haknya Kapolres Pringsewu mengeluarkan surat edaran tersebut? Apakah wartawan dan awak media yang belum UKW dan belum terverifikasi Dewan Pers telah merugikan beliau?" tanya Asep NS.

 

Asep NS menambahkan bahwa tindakan Kapolres Pringsewu ini justru menurunkan kepercayaan publik terhadap kemitraan antara awak media dan institusi Polri. "Kapolres seperti ini membatasi kinerja dan tupoksi awak media yang dinaungi oleh perusahaan media yang berlegalitas, meskipun belum melakukan UKW," tegasnya.

 

Ia menyayangkan tindakan tersebut karena banyak Kapolres, Kapolsek, bahkan Kapolda yang justru menghargai karya jurnalistik, termasuk dari wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW, asalkan media tempat mereka bernaung memiliki legalitas resmi. Asep NS juga mempertanyakan korelasi surat edaran tersebut dengan Dinas Pendidikan Pringsewu.

 

Legalitas Media: Bukan Kewenangan Dewan Pers

 

Dalam pernyataan resmi mereka, para pimpinan media menegaskan bahwa legalitas sebuah media ditentukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bukan oleh Dewan Pers. Media yang telah terdaftar di Kemenkumham dan memiliki Akta Pendirian Perusahaan (AHU) yang dikeluarkan dan disahkan Kemenkumham dapat dianggap legal.

 

UKW: Syarat Administratif, Bukan Jaminan Profesionalitas

 

Para pimpinan media juga menyoroti bahwa UKW hanyalah syarat administratif yang menyatakan wartawan tersebut profesional. UKW bukanlah jaminan bahwa wartawan yang sudah bersertifikasi lebih bagus dari yang belum bersertifikasi. Keprofesionalan seorang wartawan tidak terletak pada sertifikasi UKW, melainkan pada etika dan komitmennya terhadap kode etik jurnalistik.

 

Asep NS menjelaskan lebih lanjut, "Jangankan polisi, instansi dan institusi serta pemerintah pusat bahkan dunia sekalipun tidak akan mengetahui informasi terbaru terkait Berita berita update tanpa adanya hasil karya awak media atau wartawan atau secara bahasa internasional disebut dengan Journalis (Jurnalis). Tidak hanya wartawan/jurnalis atau awak media yang dinaungi oleh perusahaan media online ternama yang bisa menjadi pewarta, masyarakat biasa pun bisa menjadi pewarta. Perbedaannya adalah awak media atau Wartawan dan jurnalis yang dibekali dengan ID Card/KTA dari perusahaan media online yang berlegalitas itu dituntut untuk merangkum informasi secara berimbang, disertai alat bukti, dan melalui proses penyuntingan redaksi sebelum ditayangkan."

 

Pandangan Dewan Pers dan Ahli Pers: "Setiap Orang Bebas Menjalankan Tugas Jurnalistik"

 

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangan resminya pada Kamis (04/04/24), menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.

 

Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers, juga menegaskan bahwa UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW adalah Peraturan Dewan Pers, bukan perintah atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers.

 

Kesimpulan: Surat Edaran Polres Pringsewu Dinilai Bertentangan dengan UU Pers dan Merugikan Kebebasan Pers

 

Tindakan Polres Pringsewu yang melarang sekolah bermitra dengan wartawan non-UKW dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan UU Pers, serta merugikan kebebasan pers dan kemitraan antara media dan kepolisian. Legalitas perusahaan media ditentukan oleh Kemenkumham, bukan Dewan Pers. UKW hanyalah syarat administratif yang tidak menjamin profesionalitas seorang wartawan. Keprofesionalan wartawan terletak pada etika dan komitmennya terhadap kode etik jurnalistik.


List Puluhan Media Online Ternama yang Mengecam Keras Tindakan Kapolres Pringsewu yang mengeluarkan surat edaran yang menghimbau lembaga pendidikan untuk tidak bekerjasama dengan wartawan yang tidak bersertifikat UKW dan/atau media yang tidak terverifikasi dewan Pers.


1.Matainvestigasi.com

2.Eksposelensa.com

3.Penajournalis.com

4.Lintangpena.com

5.Suarakitanews.co.id

6.ungkapnews.com

7.Viosarinews.com

8.Jurnalbhayangkara.com

9.Koran Cirebon 

10.Laskarbhayangkara.com

11.Reportasejabar.com

12.Jabarindo.com

13.Indonesiaseharusnya.com

14.EsensiJurnalis.com

15.Kabarsbi.com

16.Jelajahperistiwa.com

17.Barometernews.com

18.Pristiwa.news.com

19.JurnalPolisi.com.

20.Sinarsurya.com

21.lensajabar.com

22.katafakta.com

23. Aswajanews.id 

24. Pelitaindo.News

25. Majalahukum.com

26. Pelitainvestigasi.com

27. Aswaja News Channel

28. Varianews.id

29.MEDIASAKSINEWS

30.Bin808.com

31.Detikperistiwa.co.id

32.Kabarinvestigasi.id

33.penainvestigasi.com

34.targetinvestigasinews.com

35.portalinvestigasi.com

36.faktainvestigasi.id

37.Radarnet.co.id

38.Kicaunews.com

39.patroli86.com

40.patroligrup.com

41.majalahjakarta.id

42.majalahtrass.com

43.mediarealitanews.com

44.Jurpolnews.com

45.tipikornews.com

46.reformasiaktual.com

47.centralpers.press

48.penapers.com

49.bentengmerdeka.online

50.sotarduganews.id

51.faktanews24.com

52.sekilasberita86.com

53.targetberita.co.id

54.wolindonesia.id

55.rbnnews.co.id

56.tegarnews.site

57.Identikpos.com


*#No Viral No Justice*

*#laporkan Kapolres Pringsewu#*


Team liputan

Komentar

Tampilkan

Terkini