Jakarta - Dugaan praktik prostitusi terselubung di Bee Mansion Massage (BM), yang berlokasi di Ruko Mutiara Taman Palem Blok C No. 11, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan. Meskipun telah diberitakan secara viral di media online sebanyak empat kali, tempat pijat ini masih beroperasi seperti biasa dan terkesan kebal hukum.
Tim Investigasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang pertama kali mengungkap dugaan prostitusi terselubung di BM pada 30 November 2024, telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen BM. Namun, respon yang diterima justru berupa penolakan dan upaya untuk menyuap tim investigasi. Urip, yang mengaku sebagai penanggung jawab BM, bersikeras bahwa tempat tersebut berizin lengkap, tetapi tetap bungkam dan tidak memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut.
Keberanian BM dalam mengabaikan pemberitaan GMOCT dan terkesan tidak terpengaruh oleh viralnya berita tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di Jakarta Barat. Terlebih lagi, pihak terkait seperti Parekraf Jakarta Barat, Satpol PP, dan Polsek Cengkareng, yang seharusnya bertindak atas laporan tersebut, juga terkesan tidak merespon. Hal ini menimbulkan dugaan adanya koordinasi dan pembiaran terhadap praktik prostitusi terselubung di wilayah tersebut.
GMOCT, yang berpedoman pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menegaskan bahwa peran pers sebagai pilar keempat demokrasi adalah untuk menginformasikan publik dan mengawasi jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, tim investigasi GMOCT akan meningkatkan upaya untuk menyelesaikan keluhan masyarakat dengan melaporkan temuan mereka secara resmi kepada Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta, PJS Gubernur DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya. Laporan tersebut juga akan ditembuskan ke Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Setelah mendapatkan informasi dari team GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, Renakta Krimum Polda Metrojaya berencana akan mengecek ke lokasi.
GMOCT mendesak Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI untuk melakukan investigasi langsung di lokasi. Jika terbukti bahwa BM menjalankan praktik prostitusi terselubung, diharapkan tempat tersebut ditutup secara permanen sesuai dengan peraturan daerah dan pergub DKI Jakarta.
Laporan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menangani tuduhan kegiatan ilegal, terutama ketika melibatkan potensi kolusi dengan pihak berwenang. Keheningan BM dan kurangnya tanggapan resmi dari dinas terkait menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan peraturan dan penegakan hukum di DKI Jakarta.
GMOCT berencana untuk merilis berita kelima terkait dengan kasus ini. Berita ini akan berisi laporan resmi yang telah diajukan kepada pihak berwenang dan perkembangan terbaru dari investigasi. GMOCT juga akan terus memantau situasi dan melaporkan perkembangan kasus ini kepada publik.
GMOCT mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan praktik prostitusi terselubung di Jakarta. Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi terkait praktik ilegal ini kepada pihak berwenang.
Semoga dengan upaya bersama, praktik prostitusi terselubung dapat dihentikan dan masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman.
Team/Red(Ryan)
GMOCT