Jakarta – Bee Mansion Massage, yang berlokasi di Ruko Mutiara Taman Palem Blok C No. 11 RT 13 RW 10, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, terus menjadi sorotan publik. Meskipun telah viral di 31 media online pada pemberitaan pertama dan 35 link media pada pemberitaan kedua karena diduga menawarkan layanan pijat "plus-plus" (eufemisme untuk prostitusi), penanggung jawab Bee Mansion, Urp, bersikeras bahwa izinnya lengkap dan meminta pimpinan redaksi media berantas untuk datang ke lokasi mengecek perizinan dan sertifikasi terapis.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pimpinan redaksi berantas.co.id dengan alasan menghindari fitnah, mengingat persoalan tempat pijat ini telah melibatkan banyak media online yang tergabung dalam Gabungan media online dan cetak ternama. Keheningan Bee Mansion, ditambah dengan kurangnya tindakan dari pihak berwenang dan dinas terkait Jakarta Barat, memicu kekhawatiran serius tentang kemungkinan perlindungan dari aparat penegak hukum dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat.
Bee Mansion, yang baru buka kembali setahun belakangan dibawah manajemen dan penanggung jawab baru setelah tutup pada pandemi COVID-19 tahun 2020, di sinyalir menjalankan bisnis prostitusi terselubung dengan kedok massage. Meskipun Urp mengklaim memiliki semua izin yang diperlukan, mereka gagal memberikan bukti lisensi untuk kegiatan ilegal sertifikasi d protitusi yang diduga. Keterjangkauan paket "plus-plus" yang ditawarkan semakin memicu tuduhan ini.
Meskipun telah membagikan 31 dan 35 artikel berita yang merinci tuduhan ini kepada Camat Cengkareng, Kapolsek Cengkareng, Kasatpol PP Walikota Jakarta Barat, dan pejabat Parekraf Jakarta Barat yang secara teratur memeriksa tempat pijat di Jakarta Barat, investigasi yang dilakukan hingga tanggal 4 Desember 2024 belum membuahkan hasil. Perwakilan Bee Mansion, meskipun mengakui telah menerima informasi, tetap tidak menanggapi pertanyaan media.
Tim jurnalisme investigasi, yang dilengkapi dengan identitas dan otorisasi yang tepat, berencana untuk secara resmi melaporkan temuan mereka kepada Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta. Tim menekankan peran penting pers sebagai pilar keempat demokrasi dan tanggung jawabnya untuk menginformasikan publik. Tindakan mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kurangnya tanggapan dari Bee Mansion mendorong tim investigasi untuk meningkatkan upaya mereka. Tim bermaksud untuk secara resmi menghubungi Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan memberikan laporan lengkap tentang dugaan bisnis prostitusi, yang menuduh perlindungan dari penegak hukum dan lembaga terkait. Kekhawatiran tim semakin meningkat karena tidak adanya tindakan meskipun liputan media yang luas dan inspeksi rutin yang dilakukan oleh pejabat Parekraf Jakarta Barat, menimbulkan kecurigaan tentang keterlibatannya.
Tim investigasi mendesak Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI untuk melakukan investigasi langsung di lokasi. Jika Bee Mansion ditemukan beroperasi secara ilegal, meskipun memiliki lisensi pijat, tim meminta penutupan segera dan permanen sesuai dengan peraturan daerah DKI Jakarta. Kontras yang mencolok antara kegiatan Bee Mansion yang diduga dan bisnis lain di deretan toko yang sama, yang sebagian besar merupakan kantor atau bisnis yang sah, semakin menggarisbawahi seriusnya situasi ini.
Laporan berita ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menangani tuduhan kegiatan ilegal, terutama ketika melibatkan potensi kolusi dengan pihak berwenang. Keheningan Bee Mansion yang berkelanjutan dan kurangnya tanggapan resmi menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan peraturan dan penegakan hukum di DKI Jakarta.
Team/Red(Ryan)
GMOCT