Semarang -- 18 Desember 2024, Team liputan GMOCT gabungan media online dan cetak ternama menerima informasi dari Panji, Pimpinan Redaksi Media Patroli86.com, bersama kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, yang telah melakukan pelaporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online ke Direktorat Reserse Siber (DITRESSIBER) Polda Jawa Tengah pada tanggal 16 Desember 2024.
Laporan ini dilayangkan menyusul beredarnya berita di dua media online yang menuduh Panji melakukan pemerasan terhadap pengusaha dengan modus menerbitkan berita negatif dan kemudian meminta uang untuk menghapusnya . Panji membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya menjadi korban pencemaran nama baik karena kedua media online tersebut memposting foto pribadinya bersama dengan tuduhan yang merugikan reputasinya.
"Dua oknum yang memposting foto saya dan menuduhkan hal yang merugikan nama baik saya telah saya laporkan hari ini ke Dit ResSiber Polda Jateng," tegas Panji.
Advokat Donny Andretti, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum di FERADI WPI dan KAWAN JARI, menjelaskan bahwa laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE Perubahan Kedua 2024, atas UU ITE No.11 tahun 2008, dengan ancaman pidana dalam Pasal 27A junto Pasal 45 ayat 4 dan 6, yang bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun hingga 4 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp400.000.000,- hingga Rp750.000.000,-.
"Kami berterimakasih kepada jajaran DIT RESSIBER Polda Jateng yang telah menerima laporan kami dengan presisi dan profesional. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Advokat Donny.
FERADI WPI, organisasi advokat yang berfokus pada pemberdayaan paralegal, dan KAWAN JARI, organisasi yang menghimpun para wartawan Indonesia yang berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas dalam dunia jurnalistik, menyatakan dukungan penuh terhadap Panji dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kita ini keluarga. Jika salah satu di antara keluarga kita disakiti oleh oknum, maka seluruh bagian dari kita akan merasakan sakitnya. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," tegas Advokat Donny.
Advokat Donny Andretti berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, demi menegakkan hak asasi setiap individu dan menjaga marwah nama baik seseorang. Ia juga mengajak semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media online demi menjaga keharmonisan dalam kehidupan sosial.
"Kami berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan, demi menegakkan hak asasi setiap individu, serta untuk menjaga marwah nama baik seseorang yang sudah seharusnya dihormati oleh semua pihak. Semoga langkah yang diambil dapat menjadi contoh bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media online demi menjaga keharmonisan dalam kehidupan sosial dikalangan masyarakat luas. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan, dan kami akan terus memberikan informasi terkait perkembangan selanjutnya." Pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum wartawan dan media online, yang seharusnya menjadi pilar demokrasi dan penegak kebenaran. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penggunaan media online yang bertanggung jawab dan etis.
Red: Narwan. R (Patroli86.com)
GMOCT