Iklan

Misteri Di Balik Penganiayaan terhadap Anggota Dishub di Kuningan: Otak Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 28 Desember 2024, Desember 28, 2024 WIB Last Updated 2024-12-28T00:44:43Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


 

Kuningan, [27 Desember 2024] – Kejanggalan menyelimuti kasus penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Kuningan. Hingga saat ini, aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, yang berinisial AA, belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum, pimpinan redaksi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), dan kuasa hukum korban.

 

Bukti-bukti yang ada, menurut kuasa hukum korban, terkesan diabaikan. Rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan kehadiran AA, sementara keterangan ahli dan beberapa terdakwa mengungkap adanya komunikasi telepon dari AA sebelum pengeroyokan terjadi. Bukti-bukti ini, yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP (keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa), dinilai sudah cukup kuat untuk menetapkan AA sebagai tersangka. Hal ini juga sejalan dengan Putusan MK No.21/PUU/XII/2014 yang mensyaratkan minimal dua bukti sah menurut KUHAP untuk penetapan tersangka.

 

Lebih lanjut, kuasa hukum korban telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Polres Kuningan menjelaskan bahwa berkas perkara telah beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan dengan status P-19. Kejaksaan Negeri Kuningan sendiri menyatakan bahwa penanganan perkara pengeroyokan bukan merupakan kewenangan mereka.

 

Menanggapi hal ini, praktisi hukum menyarankan agar Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan gelar ekspose khusus untuk mempercepat penetapan AA sebagai tersangka. Langkah ini diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus tersebut dan mencegah keresahan masyarakat.

 

Masyarakat Kuningan, praktisi hukum, dan pimpinan redaksi GMOCT berharap agar Polres Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan segera bertindak tegas. Mereka mendesak penetapan AA sebagai tersangka untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan tidak ada yang kebal hukum. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut kejelasan serta penyelesaian yang adil dan transparan.


Team/Red(SBI)

GMOCT

Komentar

Tampilkan

Terkini