Sumatera Barat -- Dana anggaran APBD 2024 di Kabupaten Lima Kota Diduga banyak di korupsi, dimana anggaran tersebut terkait proyek pengerjaan fisik sejumlah Proyek Pembangunan Gedung Pelestarian Pemeliharaan dengan nilai miliaran lebih, Rabu (11/12/2024).
Menurut pantauan Tim Investigasi Awak Media dilapangan, Dimana PT dan CV dalam Dana anggaran APBD 2024 di Kabupaten Lima Kota tersebut yang diduga korupsi dalam pengerjaan adalah :
1. CV.GIDEN, Pembangunan Jembatan Harau
2. CV IKOBANA, Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Batang Harau
3. CV.DAFFA PRATAMA, Pemeliharaan Mess Tarantang
4. PT.HOBASHITA FUJITAMA, Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan
5. CV.ADHIKA KARYA UTAMA, Pembangunan Pemanfaatan Pelestarian dan Pembongkaran Bangunan Gedung Mall Publik (MPP)
Dari CV dan PT tersebut diduga melakukan pengurangan volume saat pengerjaan proyek APBD Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.
Tim Investigasi awak media dilapangan menemukan 5 item proyek. Sedangkan fisik nilainya lebih dari Rp miliaran anggaran APBD 2024.
Sumber dana yang digunakan dalam proyek rehabilitasi, maupun pembangunan fasilitas Pelestarian itu berasal dari DAK Fisik Reguler dan Afirmasi pada anggaran APBD 2024, proyek baik dalam penggunaan, maupun peruntukan dana tersebut.
Dalam UU Informasi publik UU.No.14 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 3 Badan Publik adalah Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Badan Lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD atau organisasi non pemerintah sepanjang seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD sumbangan masyarakat atau luar negeri .
Kegiatan tersebut diduga berbau korupsi, dan menimbulkan kerugian negara karena merubah spesifikasi teknis barang sehingga terdapat selisih harga.
Hal tersebut menjadi sorotan publik, Proyek ini diduga melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dari Pantauan tim investigasi awak media menunjukkan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Terlihat jelas kalau Para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi kerja, atau sepatu pengaman, yang merupakan standar wajib untuk menjaga keselamatan.
(( Tim / Iyan GMOCT ))