Pasangkayu -- Ini SURAT UNTUK JAKSA AGUNG RI terkait Penyerobotan Kawasan Hutan oleh PT Pasangkayu : Ketidaksesuaian Peta Konsesi dan Fakta Lapangan
○ SURAT UNTUK JAKSA AGUNG RI ○
●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●
SERIKAT PETANI PASANGKAYU
alamat : Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat
HP. 085211150089 email peoples.letter.999@gmail.com
Nomor : 03/SPP/IX/2024
Lampiran : Beberapa berkas
Hal : Penyerobotan Kawasan Hutan oleh PT Pasangkayu : Ketidaksesuaian Peta Konsesi dan Fakta Lapangan
Yang terhormat
Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M
JAKSA AGUNG RI
di_
KANTOR KEJAKSAAN AGUNG RI
Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan Lingkungan, serta izin pelepasan kawasan hutan yang diberikan kepada PT Pasangkayu melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 98/Kpts-II/1996 dengan luas wilayah 5.008 hektar, ditemukan adanya indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut telah melakukan penyerobotan kawasan hutan di luar batas yang telah ditentukan.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara peta pelepasan kawasan hutan yang diatur dalam izin resmi dengan peta lokasi PT Pasangkayu saat ini. Data dan titik koordinat yang terlampir mengindikasikan bahwa PT Pasangkayu diduga kuat telah melampaui batas konsesi yang diberikan, sehingga mengelola dan memanfaatkan lahan yang seharusnya masih menjadi bagian dari kawasan hutan yang dilindungi.
Temuan ini mengundang keprihatinan mendalam mengingat pentingnya menjaga kawasan hutan dari aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketidaksesuaian antara peta konsesi yang sah dan kondisi lapangan saat ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, serta untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas akibat aktivitas ilegal ini.
Langkah-langkah investigasi dan penegakan hukum perlu segera dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kami, Kelompok Masyarakat Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, dengan tegas mendesak dan meminta Lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memeriksa izin operasional PT Pasangkayu secara komprehensif. Berdasarkan temuan yang ada, kami menduga bahwa PT Pasangkayu telah melanggar batas konsesi yang ditetapkan dan menguasai lahan di luar wilayah yang diizinkan, yang seharusnya menjadi hak kelola masyarakat setempat.
Atas nama rakyat, kami mendesak PT Pasangkayu untuk segera mengembalikan wilayah kelola rakyat atau tanah yang dikuasai di luar konsesi kepada masyarakat yang saat ini menggugat hak-hak mereka. Kami menuntut PT Pasangkayu untuk menghormati hak-hak masyarakat di lingkar sawit dan segera mengembalikan lahan yang telah mereka ambil secara tidak sah.
Kami dengan hormat meminta kepada Lembaga Kejaksaan Agung RI untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan ini, serta mendesak PT Pasangkayu untuk segera mematuhi hukum yang berlaku dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah dirampas.
Laporan ini kami sampaikan atas nama rakyat, dan kami berharap segera ada tindakan yang nyata demi keadilan ekologis.
Pasangkayu, 25 September 2024
Ketua Serikat Petani Pasangkayu
DEDI SUDIRMAN L
Tembusan :
1. Wakil Jaksa Agung RI
2. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
3. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
5. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara