Nagan Raya, Aceh – Ridwanto, Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Kabupaten Nagan Raya, dan Riski Efendi, anggota DPD A-PPI Kabupaten Nagan Raya, resmi mengundurkan diri dari organisasi tersebut. Pengumuman pengunduran diri disampaikan langsung oleh keduanya kepada Desta, Sekretaris DPD A-PPI Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu siang, 29 Januari 2025, di sebuah warung kopi di kawasan Alue Bili, Kecamatan Darul Makmur.
Ridwanto menyatakan pengunduran dirinya didasari oleh beberapa hal yang enggan ia rinci secara detail. Namun, ia menyebutkan adanya dugaan kurangnya keterbukaan, ketidaksesuaian dengan kesepakatan awal, dan yang paling mengejutkan, dugaan intimidasi dari Ketua A-PPI terhadap anggotanya sendiri.
Riski Efendi, dalam keterangan terpisah, juga menyampaikan alasan serupa. Ia menyinggung dugaan kurangnya keterbukaan dan kecenderungan ketua yang lebih reaktif daripada proaktif. Selain itu, ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pengambilan keputusan, dugaan intimidasi terhadap anggota, dugaan adu domba antar anggota, serta penyampaian pernyataan yang tidak etis di tempat umum oleh Ketua A-PPI. Ia juga menyoroti kepemimpinan Ketua A-PPI yang dinilai kurang baik.
Desta, Sekretaris DPD A-PPI Kabupaten Nagan Raya, membenarkan pengunduran diri Ridwanto dan Riski Efendi. Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut masih bersifat lisan, dan keduanya akan segera menyerahkan surat pengunduran diri secara tertulis. Meskipun demikian, Desta menambahkan bahwa meskipun bukan lagi anggota A-PPI, Ridwanto dan Riski Efendi berharap organisasi tersebut dapat berjalan lebih baik di masa mendatang, dengan menekankan pentingnya saling menjaga dalam segala hal.
Pengunduran diri dua petinggi A-PPI Nagan Raya ini menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi internal organisasi dan menuntut klarifikasi lebih lanjut dari pihak A-PPI Kabupaten Nagan Raya terkait berbagai dugaan yang telah disampaikan oleh Ridwanto dan Riski Efendi.
Rep : Tim Investigasi