Iklan

Setoran Melejit, Peratin Menjerit...!!!!!!!

Sabtu, 04 Januari 2025, Januari 04, 2025 WIB Last Updated 2025-01-04T08:11:43Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Lampung Barat -- Menjadi seorang kepala desa, atau yang biasa disebut Peratin di Lampung Barat, adalah cita-cita mulia untuk memajukan desa (pekon).


Didukung oleh Dana Desa, peratin memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan berbagai tujuan mulia, seperti:


Meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, Memperkuat perekonomian lokal, Mengurangi kesenjangan antara desa dan kota, Menanggulangi kemiskinan, serta Membiayai pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.


Namun, realita pahit harus dihadapi oleh sejumlah peratin. Dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk kemajuan masyarakat, justru diduga "disunat" oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.


Beberapa peratin mengeluhkan adanya praktik pemotongan dana dengan dalih "setoran," yang justru menyulitkan mereka menjalankan tugas.


Seorang narasumber anonim mengungkapkan kegelisahannya. "Pusing, Pak. Belum pencairan saja, kami sudah sibuk menghitung untuk setoran: si A sekian, si B sekian. Kalau tidak diikuti, kami dianggap pemberontak.


Tapi kalau diikuti, dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam SPJ. Ujung-ujungnya kami harus mencari cara untuk menutupi kekurangan," ujar narasumber sambil memegang kepala, menahan rasa pusing.


Lebih parah lagi, narasumber tersebut mengungkapkan bahwa setoran tahun 2024 semakin tak masuk akal. "Setoran bisa mencapai puluhan juta rupiah. Bahkan untuk beli seragam pelantikan Apdesi saja sampai Rp800.000. Apa nggak mumet?" tambahnya.


Praktik ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat Lampung Barat. Banyak yang berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak.


"Bayangkan saja, jika setoran Rp20 juta per desa dikalikan 131 pekon, jumlahnya mencapai Rp2,62 miliar. Uang sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan desa, bukan mengalir ke kantong oknum," ujar salah seorang warga. 


Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Barat, Dedi Susanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti terkait praktik ini selama tiga bulan terakhir.


"Kami sudah mengidentifikasi pola dan dalang utama dari praktik ini. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH).


Harapan kami, setoran ini bisa dihapus, sehingga kepala desa dapat mengelola dana desa tanpa tekanan," tegas Dedi.


Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang. Akankah praktik "setoran" ini benar-benar dihentikan? Tunggu berita selanjutnya! (Red) 

Ref : Haryanto

Komentar

Tampilkan

Terkini