Pemalang, Jawa Tengah – Kasus yang menimpa Suwarno, warga Desa Danasari, Pemalang, tengah menjadi sorotan publik. Bangunan di atas tanah seluas 590 m² miliknya yang telah berdiri kokoh, beberapa bulan lalu ambruk akibat dirusak alat berat. Kejadian ini bukan hanya mengakibatkan kerugian materiil, namun juga memicu pertanyaan besar tentang keadilan hukum di Indonesia.
Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi, anggota GMOCT, mengungkap adanya konflik internal keluarga terkait kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. Meskipun Suwarno memiliki sertifikat Hak Milik Nomor 525 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemalang, konflik ini berujung pada gugatan hukum yang berbuntut panjang.
Suwarno, dibantu oleh seorang yang mengaku sebagai pengacara dari Slawi, Tegal, berinisial FS, mengeluarkan uang sebesar 250 juta rupiah untuk menyelesaikan masalah ini. Ironisnya, FS justru menghilang setelah menerima uang tersebut, meninggalkan Suwarno tanpa solusi dan semakin terpuruk. "Suwarno sudah mengeluarkan uang 250 juta untuk FS, tapi masalahnya malah bertambah rumit. FS menghilang dan tak terlihat batang hidungnya," ungkap sumber pada Kamis, 16 Januari 2025.
Puncak permasalahan terjadi ketika bangunan milik Suwarno dan istrinya, Carinah, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Pemalang. Yang lebih mengejutkan, material bangunan yang telah diratakan tersebut raib diangkut oleh truk dengan nomor polisi G 8313 AM pada malam harinya. Kejadian ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan publik mengenai legalitas eksekusi tersebut, mengingat Suwarno masih memegang sertifikat tanah dan rutin membayar pajak bumi dan bangunan. Hal ini memicu dugaan adanya kontroversi hukum dalam kasus ini.
Kasus Suwarno kini menjadi trending topic di media sosial, dengan tagar #SuwarnoCarinahMencariKeadilan. Dibantu oleh GMOCT dengan #No Viral No Justice
Pasangan suami istri ini bahkan berupaya mencari keadilan dengan mengadukan permasalahan mereka kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, berharap keluhan mereka didengar dan ditindaklanjuti.
Harapan publik terhadap gebrakan Presiden Prabowo dalam berkomunikasi dengan penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK, untuk memastikan keadilan bagi masyarakat, kini diuji. Kasus Suwarno justru memperkuat sinisme publik terhadap sistem hukum yang dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ungkapan "No Viral No Justice" pun kembali bergema di tengah masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi penegak hukum untuk senantiasa menjunjung tinggi keadilan dan transparansi dalam setiap proses hukum.
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama